Banyak sekali cabang ilmu hadis maka para ulama meng hitungnya
beragam. Ibnu Ash-Shalah menghitungnya ada 65 cabang dan ada pula yang
menghitungnya 10 hingga 6 cabang,tergantung kebutuhan atau kepentingan
penghitung itu sendiri.Ada yang menghitungnya secara terperinci dan
secara global.
Cabang-cabang ilmu hadis yang terpenting baik dilihat dari segi sanad
dan matan dapat di bagi menjadi beberapa macam cabang, antara lain :
(4)
1) Ilmu Rijal Al-Hadits
Adalah ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dalam kapasitas
mereka sebagai perawi. Ilmu Rijal Al-hadits dibagi menjadi dua, yaitu
Ilmu Tawarikh Ar-Ruwah dan Ilmu Al-Jarh wa Tadil.
~ Ilmu Tawarikh Ar-Ruwah adalah ilmu yang mempelajari waktu yang
membatasi keadaan kelahiran, wafat, peristiwa/kejadian dan lain-lain.
Ilmu Tawarikh Ar-Ruwah adalah ilmu yang membahas tentang hal keadaan
para perawi hadis dan biografinya dari segi kelahiran dan kewafatan
mereka,siapa guru-gurunya atau siapa mereka menerima sunnah dan siapa
murid-muridnya atau kepada siapa mereka menyampaikan periwayatan
hadits,baikdari kalangan para sahabat,tabiin, dan taabi tabiin. Tujuan
ilmu ini adalah untuk mengetahui bersambung (muttashil) atau tidaknya
sanad suatu hadits.
~ Ilmu Al-Jarh wa At-Tadil
Dr.Shubhi Ash-Shalih memberikan definisinya yaitu :Ilmu Al-Jarh wa
At-Tadil adalah ilmu yang membahas tentang para perawi dari segi apa
yang datang dari keadaan mereka,dari apa yang mencela mereka atau yang
memuji mereka dengan menggunankan kata-kata khusus.
Jadi ilmu ini membahas tentang nilai cacat (al-jarh) atau adilnya
(at-tadil) seorang perawi dengan menggunakan ungkapan kata-kata tertentu
dan memiliki hirarki tertentu. Tujuan ilmu ini untuk mengetahui sifat
atau nilai keadilan,kecacatan dan atau ke-dhabith-an (kekuatan daya
ingat) seorang perawi hadits.
2) Ilmu Ilal Al-hadits
Dalam bahasa al-illah diartikan al-maradh = penyakit. Dalam istilah
ilmu hadits Ilmu Ilal Al-Hadits adalah suatu sebab tersembunyi yang
membuat cacat pada hadits sementara lahirnya tidaknampak adanya cacat
tersembut.
Tujuan mempelajari ilmu ini adalah untuk mengtahui siapa diantara
periwayat Hadits yang terdapat illat dalam periwayatannya,dalam bentuk
apa dan dimana illat tersebut terjadi, dan pada sanad pada matan.
3) Ilmu Gharib Al-Hadits
Adalah ilmu yang mempelajari makna matan hadits dari lafal yang sulit
dan asing bagi kebanyakan manusia,karena tidak umum dipakai orang Arab.
Tujuan ilmu ini untuk mengetahui mana kata-kataa dalam hadits yang
tergolong gharib dan bagaimana metode para ulama memberikan interpretasi
kalimat gharib dalam hadits tersebut.
4) Ilmu Mukhatalif Al-Hadits
Dr.Mahmud Ath-Thahan menjelaskan secara sederhana, bahwa Mukhatalif
Al-Hadits adalah Hadits makbul kontradiksi dengan sesamanya serta
memungkinkan dikompromikan antara keduanya.
Tujuan ilmu ini mengetahui hadits mana saja yang kontra satu dengan yang
lain dan bagimana pemecehannya atau langkah-langkah apa yang dilakukan
para ulama dalam menyikapi hadits-hadits yang kontra tersebut.
5) Ilmu Nasikh wa Mansukh
Menurut ulama ushul fiqih, nasakh aadalah Pembatalan hukum syara oleh
syari (pembuat syariat) dengan dalil syara yang datang kemudian.
Ilmu Nasikh wa Mansukh menurut ahli hadits adalah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang menasakh dan yang dinasakh.
Tujuan mempelajariilmu ini untuk mengetahui salah satu proses hukum yang
dihasilkan dari hadits dalam bentuk nasikh mansukh dan mengapa terjadi
nasikh mansukh.
6) Ilmu Fann Al-Mubhamat
Ilmu Fann Al-Mubhamat adalah ilmu yang membicarakan tentang seseorang yang samar namanya dalam matan atau sanad.
Tujuan ilmu ini mengetahui siapa sebenarnya nama-nama atau identitas
orang-orang yang disebutkan dalam matan atau sanad hadits yang masih
samar-samar atu tersembunyi.
7) Ilmu Asbab Wurud Al-Hadits
Ilmu Asbab Wurud Al-Hadits adalah ilmu yang menerang kan sebab-sebab
datangnya hadits dan beberapa munasabahnya (latar belakang).
Tujuan ilmu ini adalah mengetahui sebab-sebab dan latar belakang
munculnya suatu hadits,sehingga dapat mendukung dalam pengkajian makna
hadits yang dikehendaki
8) Ilmu Tashhif wa Tahrif
Adalah ilmu yang membahas hadits-hadits yang diubah titiknya (mushahaf) atau dirubah bentuknya (muharraf).
Tujuannya,mengetahui kata-kata atau nama-nama yang salah dalam sanad
atau matan hadits dan bagaimana sesungguhnya yang benar sehingga tidak
terjadi kesalahan terus menerus dalam penukilan dan mengetahui derajat
kualitas kecerdasan dan ke-dhabith-an seorang perawi.
9) Ilmu Mushthalah Al-Hadits
Adalah ilmu yang membahas tentang pengertian istilah-istilah ahli hadits dan yang dikenal antara mereka.
Tujuannya, memudahkan para pengkaji dan peneliti hadits dalam
mempelajari dan riset hadits,karena para para pengkaji dan peneliti
tidak akan dapat melakukan kegiatannya dengan mudah tanpa mengetahui
istilah-istilah yang telah disepakati oleh para ulama.
****Dari uraian singkat mengenai Ilmu Hadits, perkembangan, dan cabang-cabangnya, dapat kita simpulkan:
~ Al Quran dan hadits merupakan petunjuk dan pedoman hidup umat
Islam. Jika kedua pedoman itu dipegang teguh dalam mengarungi dunia,
umat islam akan selamat sejahtera dunia akhirat, demikian pula
sebaliknya, umat islam akan tersesat jika Al Quran dan Hadits
ditinggalkan.
~ Sebagai sumber ajaran kedua setelah Al Quran, maka kajian-kajian
dalam berbagai disiplin ke-Islam-an seperti: Akidah, Akhlaq, Syariah,
dan Muamalah harus mengacu pada Hadits Rasul (setelah Al Quran). Bagi
umat Islam dan khususnya mereka yang menekuni study ke-Islam-an ,
dipandang sangat perlu menguasai Al Quran dan Hadits secara mendalam,
sehingga dalam menentukan hukum dalam berbagai masalah ke-Islam-an
benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik dihadapan Allah SWT maupun
dihadapan manusia.
~ Untuk memahami Hadits secara mendalam, harus menguasai Ilmu Hadits.
Dengan memahami Ilmu Hadits, akan diketahui kualitas suatu hadits,
apakah Shahih, hasan, atau dhaif. Selain itu juga dapat mengetahui jenis
dan bentuk hadits dan sumber hadits apakah benar-benar dari Nabi atau
bukan.
- Salam
- Tarim
- Dzikir dan Do'a
- Ulumul Qur'an
- Ulumul Hadits
- Kisah
- Kajian
- Biografi
- Mutiara Hikmah
- Artikel
- Puisi
- Video
- Fathib In Memories Part 1
- Fathib In Memories Part 2
- Fathib In Memories Part 3
- Fathib In Memories Part 4
- Fathib In Memories Part 5
- Fathib In Memories Part 6
- Fathib In Memories Part 7
- Fathib In Memories Part 8
- Fathib In Memories Part 9
- Fathib In Memories Part 10
- Fathib In Memories Part 11
- Fathib In Memories Part 12
- Fathib In Memories Part 13
- Fathib In Memories Part 14
- Fathib In Memories Part 15
- Wisata
Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 04 April 2015
Perkembangan Ulumul Hadits
Pada masa sahabat dan masa tabiin, kebutuhan akan ilmu semakin
terasa. Ini disebabkan karena Rasul SAW sudah wafat, sehingga diperlukan
adanya tolak ukur untuk menguji kebenaran suatu hadis, terutama hadis
yang hanya didengar atau disampaikan oleh seseorang saja, lebih-lebih
ketika umat islam memulai upaya mengumpulkan hadis.
Pada masa tabiin, ulama yang pertama kali menetapkan dasar-dasar ilmu hadis ialah Syihab az-Zuhri (51-124 H). Ini diperlukan sehubungan dengan keahliannya dalam bidang hadis dan kedudukan dirinya sebagai pengumpul hadis atas perintah resmi dari khalifah Umar bin Abd Al-Aziz. Dari sini, ilmu hadis mulai terlihat keberadaannya, meskipun dalam bentuk kaidah-kaidah yang sederhana.
Pada perkembangan berikutnya, kaidah-kaidah tersebut semakin dikembangkan oleh para ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga Hijriyah. Dalam hal ini, dapat dilihat misalnya para ulama/imam mazhab fikih yang juga turut membicarakan dan menyusun ilmu ini. Kemudian, lebih berkembang lagi dengan hadirnya para ulama mudawwin hadis, seperti Malik bin Anas, al Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tutmudzi, an-NasaI, dan Ibn Majah. Meskipun karya-karya mereka masih berserakan dalam bentuk risalahnya-risalahnya.
Setelah itu, muncul Abu Nuaim Ahmad bin Abdillah al-Asfahani (336-430H) dengan kitabnya al-mustakhraj ala Marifah Ulama al-Hadits. Dalam kitab ini mengemukakan kaidah-kaidah temuannya yang tidak terdapat dalam kitab Marifah Ulama al-Hadits karya al-Hakim. Berikutnya, Al Khatib al-Bagdadi Abu Bakar Ahmad bin Ali (463 H) dengan kitabnya yang terkenal ialah Al-Kifayah fi Quwanin ar-Riwayah. Kitab ini berisi berbagai uraian ilmu hadis dan kaidah-kaidah periwayatan. Karya lainnya ialah Al-Jamili Adabi Asy-Syekh wa as-Sami. Menurut Abu Bakar bin Nuqtah, para ulama muhadisin yang menyusun ilmu ini setelah al-Khathib al-Bagdadi, menginduk pada kitabnya.
Masa penyempurnaan penyusunan Ilmu Hadits dimulai Abad ke-7 sampai Abad ke-10H. Dimasa ini telah dihasilkan beberapa karya dalam Ilmu Hadits, salah satu yang terkenal adalah Ulum Al Hadits yang dikenal dengan sebutan Muqaddimah Ibn Al-Sholah, karya Abu Amr Usman bin Abdurrahman Asy Syahrazuri. Kitab ini selanjutnya diberi Syarah dan dibuat mukhtasarnya oleh ulama generasi berikutnya.
Selain masa kemajuan Ilmu Hadits, juga terjadi masa kemunduran pada Abad ke-11 hingga beberapa tahun lamanya. Pada masa tersebut, hampir tidak ditemukan ijtihad dan penyusunan Ilmu hadits oleh para ulama. Pada akhirnya kitab-kitab Ilmu Hadits kembali bermunculan. Beberapa diantaranya adalah: Qawaid At-Tahdits oleh Jamaluddin Al Qasimi, Tarikh Futun Al-Hadits oleh Abdul Azis Al Khauli, dan beberapa karya Ilmu Hadits yang lain.
Pada masa tabiin, ulama yang pertama kali menetapkan dasar-dasar ilmu hadis ialah Syihab az-Zuhri (51-124 H). Ini diperlukan sehubungan dengan keahliannya dalam bidang hadis dan kedudukan dirinya sebagai pengumpul hadis atas perintah resmi dari khalifah Umar bin Abd Al-Aziz. Dari sini, ilmu hadis mulai terlihat keberadaannya, meskipun dalam bentuk kaidah-kaidah yang sederhana.
Pada perkembangan berikutnya, kaidah-kaidah tersebut semakin dikembangkan oleh para ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga Hijriyah. Dalam hal ini, dapat dilihat misalnya para ulama/imam mazhab fikih yang juga turut membicarakan dan menyusun ilmu ini. Kemudian, lebih berkembang lagi dengan hadirnya para ulama mudawwin hadis, seperti Malik bin Anas, al Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tutmudzi, an-NasaI, dan Ibn Majah. Meskipun karya-karya mereka masih berserakan dalam bentuk risalahnya-risalahnya.
Setelah itu, muncul Abu Nuaim Ahmad bin Abdillah al-Asfahani (336-430H) dengan kitabnya al-mustakhraj ala Marifah Ulama al-Hadits. Dalam kitab ini mengemukakan kaidah-kaidah temuannya yang tidak terdapat dalam kitab Marifah Ulama al-Hadits karya al-Hakim. Berikutnya, Al Khatib al-Bagdadi Abu Bakar Ahmad bin Ali (463 H) dengan kitabnya yang terkenal ialah Al-Kifayah fi Quwanin ar-Riwayah. Kitab ini berisi berbagai uraian ilmu hadis dan kaidah-kaidah periwayatan. Karya lainnya ialah Al-Jamili Adabi Asy-Syekh wa as-Sami. Menurut Abu Bakar bin Nuqtah, para ulama muhadisin yang menyusun ilmu ini setelah al-Khathib al-Bagdadi, menginduk pada kitabnya.
Masa penyempurnaan penyusunan Ilmu Hadits dimulai Abad ke-7 sampai Abad ke-10H. Dimasa ini telah dihasilkan beberapa karya dalam Ilmu Hadits, salah satu yang terkenal adalah Ulum Al Hadits yang dikenal dengan sebutan Muqaddimah Ibn Al-Sholah, karya Abu Amr Usman bin Abdurrahman Asy Syahrazuri. Kitab ini selanjutnya diberi Syarah dan dibuat mukhtasarnya oleh ulama generasi berikutnya.
Selain masa kemajuan Ilmu Hadits, juga terjadi masa kemunduran pada Abad ke-11 hingga beberapa tahun lamanya. Pada masa tersebut, hampir tidak ditemukan ijtihad dan penyusunan Ilmu hadits oleh para ulama. Pada akhirnya kitab-kitab Ilmu Hadits kembali bermunculan. Beberapa diantaranya adalah: Qawaid At-Tahdits oleh Jamaluddin Al Qasimi, Tarikh Futun Al-Hadits oleh Abdul Azis Al Khauli, dan beberapa karya Ilmu Hadits yang lain.
Pengertian Ulumul Hadits
Hadits adalah sumber ajaran Islam setelah Al Quran yang bersumber
dari Rasulullah SAW, berupa siafat-sifat, ucapan, perbuatan, ataupun
taqrir. Berbagai permasalahan muncul setelah Rasulullah SAW wafat,
dikarenakan larangan penulisan Hadits di masa Rasulullah SAW. Dengan
larangan penulisan hadits, maka para sahabat hanya mengandalkan hafalan,
hal tersebut menjadi kelemahan bagi para shahabat yang hafalannya
lemah. Selain itu, penerimaan hadits dari Rasulullah SAW juga beragam,
tidak semua sahabat menerima hadits dalam waktu bersamaan.
Keadaan tersebut menuntut para ulama bekerja keras, melakukan penelitian secara ketat terhadap Hadits Rasulullah SAW. Terlebih banyaknya hadits palsu (maudhu) yang bermunculan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Para ulama membuat kaidah-kaidah, ketentuan-ketentuan, dan acuan untuk menilai hadits-hadits yang ada. Kaidah, ketentuan dan acuan tersebut yang dikembangkan menjadi ilmu hadits.
Ilmu hadits sudah ada sejak periode Rasulullah SAW. Para Sahabat memahami segala ucapan dan perbuatan, serta mendengarkan dan menyimak pesan atau nasihat Nabi SAW. Para sahabat memelihara hadits dari Nabi dengan menghafal dan menyampaikan dengan hati-hati kepada sahabat lain atau para Tabiin. Begitu juga para Tabiin, mereka memahami, memelihara, dan menyampaikan kepada Tabiin lain atau Tabi Tabiin (generasi sesudahnya).
A. PENGERTIAN ULUMUL HADITS
Ilmu Hadits (Ulumul Hadits), secara bahasa berarti ilmu-ilmu tentang hadits. Kata ulum adalah bentuk jamak dari kata ilmu (ilmu).
Secara etimologis, seperti diungkapkan oleh As-Suyuthi, ilmu hadits adalah Ilmu pengetahuan yang membicarakan cra-cara persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut ke-dhabit-an dan ke-adila-annya dan dari bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya (1)
Secara garis besar, ulama hadis mengelompokkan ilmu hadis tersebut ke dalam dua bidang pokok, yakni ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.
1. Ilmu Hadits riwayah
Definisi ilmu hadits riwayah menurut itr, adalah Ilmu yang membahas ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat-sifat Nabi SAW, periwayatannya, dan penelitian lafadz-lafadznya
Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, Sahabat, dan Tabiin, yang meliputi:
~ Cara periwayatannya, yaitu cara penerimaan dan penyampaian hadits dari seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain.
~ Cara pemeliharaan, yaitu penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu ini tidak membicarakan hadis dari sudut kualitasnya, seperti tentang adalah(ke-adil-an) sanad, syad (kejanggalan), dan illat (kecacatan) matan.
Tujuan Ilmu Hadits riwayah adalah memelihara hadis Nabi SAW dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam penulisan dan pembukuan. Selain itu ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri tauladan, sesuai firman Allah SWT dalam Q.S Al Ahzab (33) :21 Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
2. Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu Hadits Dirayah, biasa disebut Ilmu Mushthalah Hadits, Ilmu Ushul Al-Hadits, dan Qawaid At Tahdits. At Turmudzi mendefinisikan sebagai Undang-undang atau kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi, dan lain-lain.
Ulama yang lain mengatakan bahwa, Ilmu Hadits Dirayah adalah Ilmu pengetahuan yang berisi tentang kaidah-kaidah unuk mengetahui keadaan sanad dan matan
Daridefinisi diatas, dapat diketahui bahwa yang menjadi obyek Ilmu Hadits Dirayah adalah Sanad dan Matan. Dari segi sanad diteliti tentang keadilan dan kecacatannya, bagaimana mereka menerima dan menyampaikan hadis. Dari segi matan, diteliti tentang kejanggalan atau tidaknya, sehubungan dengan adanya nash-nash lain yang berkaitan dengannya.
Dapat disimpulkan bahwa, manfaat mempelajari Ilmu Hadits Dirayah adalah:
~ Dapat mengetahui pertumbungan dan perkembangan Hadits dari masa Rasul SAW hingga sekarang.
~ Dapat mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah dilakukan dalam mengumpulkan, memelihara, dan meriwayatkan hadits
~Dapat mengetahui kaidah-kaidah yang dipakai para ulama dalam mengklasifikasikan hadits lebih lanjut
~ Dapat mengetahui istilah-istilah dan criteria hadits sebagai pedoman dalam mendapatkan suatu hokum syara.
Keadaan tersebut menuntut para ulama bekerja keras, melakukan penelitian secara ketat terhadap Hadits Rasulullah SAW. Terlebih banyaknya hadits palsu (maudhu) yang bermunculan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Para ulama membuat kaidah-kaidah, ketentuan-ketentuan, dan acuan untuk menilai hadits-hadits yang ada. Kaidah, ketentuan dan acuan tersebut yang dikembangkan menjadi ilmu hadits.
Ilmu hadits sudah ada sejak periode Rasulullah SAW. Para Sahabat memahami segala ucapan dan perbuatan, serta mendengarkan dan menyimak pesan atau nasihat Nabi SAW. Para sahabat memelihara hadits dari Nabi dengan menghafal dan menyampaikan dengan hati-hati kepada sahabat lain atau para Tabiin. Begitu juga para Tabiin, mereka memahami, memelihara, dan menyampaikan kepada Tabiin lain atau Tabi Tabiin (generasi sesudahnya).
A. PENGERTIAN ULUMUL HADITS
Ilmu Hadits (Ulumul Hadits), secara bahasa berarti ilmu-ilmu tentang hadits. Kata ulum adalah bentuk jamak dari kata ilmu (ilmu).
Secara etimologis, seperti diungkapkan oleh As-Suyuthi, ilmu hadits adalah Ilmu pengetahuan yang membicarakan cra-cara persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut ke-dhabit-an dan ke-adila-annya dan dari bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya (1)
Secara garis besar, ulama hadis mengelompokkan ilmu hadis tersebut ke dalam dua bidang pokok, yakni ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.
1. Ilmu Hadits riwayah
Definisi ilmu hadits riwayah menurut itr, adalah Ilmu yang membahas ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat-sifat Nabi SAW, periwayatannya, dan penelitian lafadz-lafadznya
Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, Sahabat, dan Tabiin, yang meliputi:
~ Cara periwayatannya, yaitu cara penerimaan dan penyampaian hadits dari seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain.
~ Cara pemeliharaan, yaitu penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu ini tidak membicarakan hadis dari sudut kualitasnya, seperti tentang adalah(ke-adil-an) sanad, syad (kejanggalan), dan illat (kecacatan) matan.
Tujuan Ilmu Hadits riwayah adalah memelihara hadis Nabi SAW dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam penulisan dan pembukuan. Selain itu ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri tauladan, sesuai firman Allah SWT dalam Q.S Al Ahzab (33) :21 Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
2. Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu Hadits Dirayah, biasa disebut Ilmu Mushthalah Hadits, Ilmu Ushul Al-Hadits, dan Qawaid At Tahdits. At Turmudzi mendefinisikan sebagai Undang-undang atau kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi, dan lain-lain.
Ulama yang lain mengatakan bahwa, Ilmu Hadits Dirayah adalah Ilmu pengetahuan yang berisi tentang kaidah-kaidah unuk mengetahui keadaan sanad dan matan
Daridefinisi diatas, dapat diketahui bahwa yang menjadi obyek Ilmu Hadits Dirayah adalah Sanad dan Matan. Dari segi sanad diteliti tentang keadilan dan kecacatannya, bagaimana mereka menerima dan menyampaikan hadis. Dari segi matan, diteliti tentang kejanggalan atau tidaknya, sehubungan dengan adanya nash-nash lain yang berkaitan dengannya.
Dapat disimpulkan bahwa, manfaat mempelajari Ilmu Hadits Dirayah adalah:
~ Dapat mengetahui pertumbungan dan perkembangan Hadits dari masa Rasul SAW hingga sekarang.
~ Dapat mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah dilakukan dalam mengumpulkan, memelihara, dan meriwayatkan hadits
~Dapat mengetahui kaidah-kaidah yang dipakai para ulama dalam mengklasifikasikan hadits lebih lanjut
~ Dapat mengetahui istilah-istilah dan criteria hadits sebagai pedoman dalam mendapatkan suatu hokum syara.
Langganan:
Postingan (Atom)