Permulaan kebaikan dipandang ringan, tetapi akhirnya dipandang berat. Hampir-hampir saja pada permulaannya dianggap sekedar menuruti khayalan, bukan pikiran; tetapi pada akhirnya dianggap sebagai buah pikiran, bukan khayalan. Oleh karena itu, dikatakan bahwa memelihara pekerjaan lebih berat dari pada memulainya. Mohon do'akan kami semoga selalu istiqomah dalam kebaikan Perajurit Saba: Ayo,, Ganyang Liberal

Sabtu, 04 April 2015

Ayo,, Ganyang Liberal


Foto: Ilustrasi
     Di Tahun 2010, Liberal mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Larangan Penistaan Agama dalam UU PENODAAN AGAMA yaitu Perpres No 1 Tahun 1965. Saat itu, Pemerintah RI dan MK memberi kesempatan kepada Ormas-Ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, MUI, FUI dan FPI, untuk melawan Liberal di MK dan Alhamdulillah MENANG, sehingga tuntutan Liberal ditolak MK.

     Di Tahun 2011, beberapa oknum mahasiswa Liberal mengatas-namakan HMI mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Wewenang Kejaksaan dalam melarang buku-buku aliran sesat, yang juga dalam UU PENODAAN AGAMA yang sama. Saat itu, entah kenapa Pemerintah dan MK tidak memberi kesempatan, bahkan tidak menginfokan sama sekali, kepada Ormas-Ormas Islam tentang tuntutan tsb ??!!

     Akhirnya, Liberal menang dan pasal tersebut dibatalkan MK, sehingga sekarang Kejaksaan tidak punya wewenang melarang buku-buku aliran sesat, termasuk buku yang menghina Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Al-Qur'an sekali pun.

     Di Tahun 2014, beberapa mahasiswa dan alumni FH UI ajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu." Tujuan Busuk Liberal adalah agar KAWIN BEDA AGAMA disahkan negara.

     Hingga saat ini, entah kenapa lagi, Pemerintah dan MK belum melibatkan Ormas-Ormas Islam untuk melawan Liberal di MK ???!!!

     Awas ! Hati-hati !!  Waspada !!!  Jangan sampai ada "Perselingkuhan Licik dan Jahat" antara Pemerintah dan MK serta Liberal untuk menghapus pasal-pasal Islam dari perundang-undangan RI. Jangan sampai terulang kemenangan Liberal di MK Tahun 2011 yang telah menghapus Kewenangan Kejaksaan dalam melarang buku-buku yg menista dan menodai agama.

     Apalagi, MK pernah melegalkan ANAK ZINA sebagai pewaris sah dari Ayah Zina-nya, dan Menteri Agama RI saat ini telah secara terang-terangan membela dan melegalkan aliran sesat BAHA-I sebagai agama sah di Indonesia.

     Saya serukan segenap Ormas Islam untuk segera merapatkan barisan dan menyatukan segala potensi untuk melawan MAKAR LIBERAL :

Ayo ... , segera setiap Ormas Islam buat Surat Resmi ke MK agar disertakan menjadi "Pihak Terkait" yang berkepentingan untuk melawan Liberal di MK !

Ayo ... , segera bergerak sebelum Nasi jadi Bubur !  Jangan biarkan CECUNGUK LIBERAL terus menerus menggerogoti perundang-undangan kita yang bernafaskan Islam !!

Ayo ... , Ganyang Liberal ... !!!

Allaahu Akbar .... !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar