![]() |
Foto: Ilustrasi |
Di Tahun 2010, Liberal mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan
Pasal Larangan Penistaan Agama dalam UU PENODAAN AGAMA yaitu Perpres No
1 Tahun 1965. Saat itu, Pemerintah RI dan MK memberi kesempatan kepada
Ormas-Ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, MUI, FUI dan FPI, untuk
melawan Liberal di MK dan Alhamdulillah MENANG, sehingga tuntutan
Liberal ditolak MK.
Di Tahun 2011, beberapa oknum mahasiswa Liberal mengatas-namakan HMI
mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Wewenang
Kejaksaan dalam melarang buku-buku aliran sesat, yang juga dalam UU
PENODAAN AGAMA yang sama. Saat itu, entah kenapa Pemerintah dan MK tidak
memberi kesempatan, bahkan tidak menginfokan sama sekali, kepada
Ormas-Ormas Islam tentang tuntutan tsb ??!!
Akhirnya, Liberal menang dan pasal tersebut dibatalkan MK, sehingga
sekarang Kejaksaan tidak punya wewenang melarang buku-buku aliran sesat,
termasuk buku yang menghina Allah SWT dan Rasulullah SAW serta
Al-Qur'an sekali pun.
Di Tahun 2014, beberapa mahasiswa dan alumni FH UI ajukan Yudicial
Review ke MK untuk Pembatalan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974
tentang PERKAWINAN yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Tujuan Busuk Liberal adalah agar KAWIN BEDA AGAMA disahkan negara.
Hingga saat ini, entah kenapa lagi, Pemerintah dan MK belum melibatkan Ormas-Ormas Islam untuk melawan Liberal di MK ???!!!
Awas ! Hati-hati !! Waspada !!! Jangan sampai ada "Perselingkuhan
Licik dan Jahat" antara Pemerintah dan MK serta Liberal untuk menghapus
pasal-pasal Islam dari perundang-undangan RI. Jangan sampai terulang
kemenangan Liberal di MK Tahun 2011 yang telah menghapus Kewenangan
Kejaksaan dalam melarang buku-buku yg menista dan menodai agama.
Apalagi, MK pernah melegalkan ANAK ZINA sebagai pewaris sah dari Ayah
Zina-nya, dan Menteri Agama RI saat ini telah secara terang-terangan
membela dan melegalkan aliran sesat BAHA-I sebagai agama sah di
Indonesia.
Saya serukan segenap Ormas Islam untuk segera merapatkan barisan dan menyatukan segala potensi untuk melawan MAKAR LIBERAL :
Ayo ... , segera setiap Ormas Islam buat Surat Resmi ke MK agar
disertakan menjadi "Pihak Terkait" yang berkepentingan untuk melawan
Liberal di MK !
Ayo ... , segera bergerak sebelum Nasi jadi Bubur ! Jangan biarkan
CECUNGUK LIBERAL terus menerus menggerogoti perundang-undangan kita yang
bernafaskan Islam !!
Ayo ... , Ganyang Liberal ... !!!
Allaahu Akbar .... !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar